Sertifikat International Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran (International Sewage Pollution Prevention Certificate-Ispp)

No. SK: KP-KSOPU.TPr 48 Tahun 2024

  1. Lampiran Surat Permohonan Perusahaan
  2. Lampiran Surat Ukur Dalam Negeri / Internasional
  3. Lampiran Surat Laut / Pas Besar
  4. Lampiran Sertifikat Garis Muat Klas (non klas)
  5. Lampiran Sertifikat Klas (jika kapal klas)
  6. Lampiran Surat Penunjukan Keagenan Kapal
  7. Lampiran Sertifikat Keselamatan Konstruksi
  8. Lampiran Surat Pernyataan Kebenaran

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan atau via online/Inaportnet;
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memebuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan/pemohon
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dilapangan
  4. Petugas menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP
  5. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Bank/ATM/Online
  6. Petugas menerbitkan Sertifikat International Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran (International Sewage Pollution Prevention Certificate-ISPP);
  7. Pemohon Menerima Sertifikat International Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran (International Sewage Pollution Prevention Certificate-ISPP) secara langsung/ via Download

3 (Tiga) Hari Kerja

  1. Pemeriksaan Teknis 
    GT 7 s/d 325 untuk pelayaran rakyat Rp. 25.000
    GT 7 s/d GT 35 Rp. 50.000
    GT 36 s/d GT 174 Rp. 75.000
    GT 175 s/d GT 499 Rp. 300.000
    GT 500 s/d GT 3000 Rp. 1.000.000
    Lebih dari GT 3000 Rp. 1.250.000
     
  2. Penerbitan Sertifikat
    GT 7 s/d GT 325 untuk PERLA Rp. 25.000
    GT 7 s/d GT 35 Rp. 25.000
    GT 36 s/d GT 175 Rp. 50.000
    Lebih dari GT 175 Rp. 170.000

  3. Pengukuhan/Endorsment
    GT 7 s/d GT 325 untuk PERLA Rp. 12.500
    GT 7 s/d GT 325 untuk PERLA Rp. 12.500
    GT 36 s/d GT 175 Rp. 25.000 d. Lebih dari GT 175 Rp. 85.000



Sertificate International Kelayakan Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya Secara Curah (International Certificate Of Fitness For The Carriage Of Dangerous Chemicals In Bulk)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

a.   Telepon: 08113061858

b.   E-mail: ksoputama_tgperak@kemenhub.go.id      

Kanal pengaduan layanan Kemenhub: 151
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sertifikat International Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran (International Sewage Pollution Prevention Certificate-Ispp)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat International Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran (International Sewage Pollution Prevention Certificate-Ispp)"