Pelayanan Surat Pengantar Nikah

No. SK: 01.c/BP/2023

  1. Membawa Fotocopy KTP Calon Pengantin
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Calon Pengantin dan Orang tua
  3. Membawa Fotocopy KTP Saksi/Wali
  4. Fotocopy akte kelahiran
  5. Foto 3x4 (2 Lembar Latar Biru)
  6. Foto 4x6 (2 Lembar Latar Biru)
  7. Foto 2x3 (2 Lembar Latar Biru)

  1. Pemohon mengajukan kelengkapan Administrasi Pelayanan Surat Pengantar Nikah
  2. Memeriksa Kelengkapan administrasi dan Registrasi
  3. Mengesahkan/Paraf Kasi Pemerintahan
  4. Mengesahkan/Paraf Seklur
  5. Mengesahkan/Tanda Tangani Lurah
  6. Diserahkan kepada petugas untuk distempel dan difotocopy
  7. Menyerahan berkas dan dokumen kepada Pemohon

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"