Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

No. SK: 60/KPA.W18-A9/SK.OT1.2/I/2024

  1. Fotokopi KTP Domisili
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dan atau dokumen yang menunjukan bahwa mendapatkan bantuan dari pemerintah

  1. Datang ke Pengadilan Agama Boroko bagian pendaftaran perkara.
  2. Membuat surat permohonan / gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
  3. Surat permohonan dapat dibuat sendiri Apabila Anda tidak dapat membuatnya, Anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada Pengadilan Agama Boroko.
  4. Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.
  5. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Waktu penyelesaian layanan selama 1 bulan dan maksimal selama 3 bulan

Biaya Perkara di bebankan kepada DIPA 04 (401998) Pengadilan Agama Boroko

Akta Cerai, Salinan Putusan/ Penetapan

  1. Meja Pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Boroko; 
  2. Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store