Pengajuan Perkara Cerai Gugat / Talak

No. SK: 60/KPA.W18-A9/SK.OT1.2/I/2024

  1. Surat gugatan
  2. Foto copy KTP domisili
  3. Foto copy Akta Nikah / Duplikat
  4. Jika tergugat / termohon tidak diketahui keberadaannya, maka penggugat / pemohon harus menyertakan surat keterangan (tentang ketidakberadaan tergugat/termohon tersebut) dari kelurahan yang mewilayahi kediaman tergugat / termohon)
  5. Khusus bagi PNS / TNI / Polri harus menyertakan surat izin perceraian dari atasan / pimpinan instansi

  1. Pihak pencari keadilan datang ke Pengadilan Agama Boroko menghadap ke meja informasi untuk mengisi formulir melengkapi persyaratan. Petugas mengarahkan pihak berperkara untuk membuat surat gugatan melalui Posbakum yg tersedia di Pengadilan Agama Boroko. Pihak berperkara menghadap petugas Meja ecourt untuk membuat akun e-Court dengan menyiapkan persyaratan KTP, alamat email dan nomor rekening bank yg masih aktif. Pihak pencari keadilan melakukan pendaftaran perkara melalui aplikasi ecourt. Pihak pencari keadilan menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir Pengadilan Agama Boroko. Petugas menginput data pihak pencari keadilan ke dalam aplikasi SIPP dan menerbitkan nomor perkara
  2. Pemanggilan Pihak Pemohon pencari keadilan akan dipanggil/diberitahukan untuk melakukan persidangan melalui email dan WA, serta melalui Surat Tercatat yang disampaikan melalui Pos
  3. Para Pihak Pencari Keadilan hadir di Persidangan sesuai dengan Panggilan sidang. Apabila dalam Perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak kedua belah pihak hadir, Majelis Hakim menunjuk Mediator untuk melakukan mediasi. Apabila Mediasi berhasil, maka persidangan di cabut. Apabila mediasi gagal, dilanjutkan dengan proses pemeriksaan perkara. (Jawaban, Replik, Duplik dan Pembuktian dari masing-masing pihak). Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Pihak Pencari keadilan mengambil sisa panjar ke Petugas Kasir.
  4. Pengambilan Produk Pengadilan Setelah putusan berkekuatan hukum tetap terhitung 14 hari sejak tanggal PBT disampaikan. Untuk Perkara Cerai Gugat dapat langsung diterbitkan/mengambil Akta Cerai

Waktu penyelesaian layanan perkara Cerai Gugat selama 1 bulan dan maksimal selama 3 bulan

Biaya pelayanan Cerai Gugat pada Pengadilan Agama Boroko berdasarkan taksiran panjar biaya perkara

Akta Cerai

Meja Pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Boroko;Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store