Pos Bantuan Layanan Hukum

No. SK: 60/KPA.W18-A9/SK.OT1.2/I/2024

  1. Fotocopy KTP domisili
  2. Dokumen perkara yang terkait

  1. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum
  2. Posbakum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan.
  3. Membuat surat gugatan / permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy
  4. Menerima surat gugatan / permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum. Penerima layanan bantuan layanan hukum dapat mendaftarkan perkaranya dengan dokumen surat gugatan tersebut.

Pelayanan setiap hari kerja, Mulai jam 09.00 WITA s/d 15.00 WITA

Tidak dipungut biaya

Dokumen Gugatan atau Permohonan

  1. Meja Pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Boroko;
  2. Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store