Layanan Pendampingan Sertifikat Halal

No. SK: 541

  • online
    1. KTP pelaku usaha
    2. Catatan omset
    3. Data Usaha
    4. Data lokasi Usaha
    5. KTP Pendamping
    6. Kontak Lengkap
    7. Data Produk yang buat, termasuk bahan, proses pembuatan, dan packing
    8. Data lokasi usaha
    9. Data lokasi penjualan
  • Datang langsung
    1. KTP pelaku usaha
    2. Catatan omset
    3. Data Usaha
    4. Data lokasi Usaha
    5. KTP Pendamping
    6. Kontak Lengkap
    7. Data Produk yang buat, termasuk bahan, proses pembuatan, dan packing
    8. Data lokasi usaha
    9. Data lokasi penjualan

  • Online
    1. Pelaku UMKM melakukan input data secara online atau mengirim data via Whatsapp PPPH, Selanjutnya PPPH melakukan input data di aplikasi oss.go.id dan ptsp.halal.go.id selama 30 menit
    2. PPPH melakukan verval ke lokasi produksi pelaku UMKM durasi 1 hari
    3. Setelah sertifikat terbit, PPPH melakukan penyerahan SH kepada pelaku UMKM durasi 1 hari.
  • Datang langsung
    1. Pengguna layanan datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud kedatangan kepada petugas front office
    2. Pengguna layanan diarahkan ke petugas layanan untuk menyampaikan syarat-syarat yang diperlukan
    3. Petugas layanan melakukan input data
    4. PPPH melakukan verval ke lokasi produksi pelaku UMKM durasi 1 hari
    5. Setelah sertifikat terbit, PPPH melakukan penyerahan SH kepada pelaku UMKM durasi 1 hari.

Input data dan verval 2 hari pelaksanaan, selanjutnya menunggu hasil sidang fatwa pusat dialnjutkan dengan penyerahan SH selama 1 hari. Sertifikat Halal terbit 10-100 hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB, Sertifikat Halal dan Label Halal

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

   4. Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan Sertifikat Halal"