Layanan Pengukuran Arah Kiblat

No. SK: 541

  • Datang langsung
    1. Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat
    2. Fotokopi KTP Pengurus
    3. Lokasi Masjid
    4. Foto Masjid

  • Datang langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, menemui petugas front office, mengisi buku tamu dan menyampaikan tujuan kedatangan.
    2. Pengguna layanan diarahkan kepada petugas layanan dengan menyerahkan syarat-syarat permohonan pengukuran arah kiblat.
    3. Petugas layanan mengerjakan produk layanan berupa verifikasi arah kiblat dan membuat surat keterangan arah kiblat untuk selanjutnya diserahkan kepada pengguna layanan.

7 hari sejak kelengkapan syarat sudah benar dan   diajukan ke petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Arah Kiblat

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

 4. Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengukuran Arah Kiblat"