Laboratorium Klinik

No. SK: PERATURAN BUPATI SLEMAN Nomor 38.1 Tahun 2018

  1. Membawa kartu identitas
  2. Membawa pengantar/rujukan dokter
  3. Mengisi blangko permintaan

  1. Laboratorium Klinik Pasien laboratorium rujukan internal dari unit pelayanan lain/rujukan dari faskes lain membawa pengantar pemeriksaan laboratorium Pasien mengambil antrian laboratorium Pasien menunggu antrian panggilan dari ruang laboratorium untuk pengambilan sampel Pasien diidentifikasi oleh petugas laborat kemudian diambil sampel sesuai pengantar laboratorium Pasien dipersilahkan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Bila hasil pemeriksaan laboratorium sudah selesai , pasien menerima hasil laboratorium dan dipersilahkan kembali ke unit yang merujuk

Waktu Penyelesaian bervariasi

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Laboratorium Klinik

Whatapp       : 081779008633

Instagram      : Labkes Sleman

Telp                : (0274)884226

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store