Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 01.c/BP/2023

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Semua Ahli Waris
  2. Membawa Fotocopy KTP Semua Ahli Waris
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Pemberi Waris
  4. Membawa Fotocopy KTP Pemberi Waris

  1. Pemohon mengajukan kelengkapan Administrasi
  2. Memeriksa Kelengkapan administrasi dan Registrasi
  3. Mengesahkan/Paraf Kasi Pemerintahan
  4. Mengesahkan/Paraf Seklur
  5. Mengesahkan/Tanda Tangani Lurah
  6. Diserahkan kepada petugas untuk distempel dan difotocopy
  7. Menyerahan berkas dan dokumen kepada Pemohon

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan/Keterangan Ahli Waris

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"