Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 008 TAHUN 2024

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. Pasien telah mendaftar di loket pendaftaran
    2. Tersedia rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  2. Petugas mencocokkan identitas pasien
  3. Petugas menganamnese atau menanyakan keluhan utama pasien dan mengkaji riwayat yang diderita pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan penunjang
  5. Petugas mencatat hasil kajian dalam rekam medis
  6. Setiap bulan petugas melaporkan identifikasi resiko klinis

5 - 30 menit (tergantung kasus pasien)

Gratis/Daftar Tarif Pelayanan sesuai Perda Kab. Wajo No. 6 Tahun 2023

Konsultasi dokter, pemeriksaan fisik & tindakan medis, surat keterangan kesehatan, surat keterangan hasil tes buta warna, surat rujukan (baik pasien umum maupun BPJS)

  • Kotak Saran atau kotak saran online (Scan Barcode)
  • Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas atau kepada petugas yang sudah di tunjuk
  • Telpon dan WA Puskesmas Tempe
  • Media Sosial UPTD Puskesmas Tempe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"