Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 008 TAHUN 2024

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. Kartu Identitas Diri
    2. Jaminan Kesehatan (bila ada)
    3. Lembar persetujuan tindakan medis yang telah ditandatangani oleh pasien/keluarga
    4. Kelengkapan lembar TRIASE UGD

  1. Memakai APD sesuai pelayanan
  2. Penderita datang diterima petugas di ruang tindakan
  3. Pelayanan melakukan anamnesa
  4. Petugas memberikan tanda sesuai pengelompokan TRIASE
  5. Petugas memprioritaskan pelayanan berdasarkan dengan urutan prioritas P1, P2, P3
  6. Memberi informed consent kepada pasien
  7. Petugas langsung memberikan penanganan tindakan pada pasien P1
  8. Petugas memberikan tindakan medis pada pasien P2 (kuning) apabila memerlukan tindakan medis
  9. Berikan prioritas pelayanan berdasarkan warna

Dari pasien masuk puskesmas sampai pasienpulang

Daftar sesuai Perda Kab. Wajo No. 6Tahun 2023

Konsultasi dokter, jasa tindakan medis baik pasien bedah maupun non bedah, surat rujukan baik pasien umum maupun pasien dengan jaminan kesehatan (jika diperlukan)

a. Kotak Saran atau kotak saran online (Scan Barcode)

b. Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas atau kepada petugas yang sudah di tunjuk

c. Telpon dan WA Puskesmas Tempe

d. Media Sosial UPTD Puskesmas Tempe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"