Dispensasi Nikah

No. SK: 188/16/K/411.516/2024

  1. Surat pengantar Numpang Nikah dan Rekomendasi Numpang Nikah dari Desa
  2. Formulir isian permohonan nikah (N1-N4) dari Desa
  3. 3. Fc KTP ,KK dan Akte Kelahiran masing-masing 1 lembar

  1. Petugas Menerima dan memeriksa berkas permohonan pemohon
  2. Apabila lengkap, berkas diproses, apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Apabila lengkap, berkas diproses, apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Mencatat register Surat Numpang Nikah pada buku register
  5. Menyerahkan Surat Keterangan numpang nikah yang sudah dilegalisasi ke pemohon

Paling lambat 60 menit sejak dipenuhinya persyaratan


Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Melalui pelayanan publik LAPOR danMemasukan saran pendapat ke kontak saran yang telah disediakan

Nama admin : Didik Susanto

No.WA Admin : 081252391809

email : https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"