Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah Cair untuk Usaha dan/atau Kegiatan dan Penerbitan Surat Kelayakan Operasi (SLO)

No. SK: 800/12/PKPLH TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan dari Pemilik usaha dan/ atau kegiatan
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Nomor Induk Berusaha
  4. Skema Pengolahan Air Limbah
  5. Hasil Laboratorium pengujian air limbah
  6. Kajian Teknis/Standar Teknis yang disesuaikan dengan Permenlhk Nomor 5 Tahun 2021

  1. Pemohon/Pemrakarsa mengajukan Persetujuan Teknis
  2. Dinas PKPLH melakukan penilaian
  3. Belum lengkap maka pemohon harus memenuhi kelengkapannya dengan batas waktu maksimal 10 hari
  4. Apabila hasil penilaian lengkap maka menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah Cair
  5. Pelaku usaha menginformasikan Pelaksanaan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah cair
  6. Verifikasi Persetujuan Teknis
  7. Apabila memenuhi Persetujuan Teknis Dinas PKPLH akan menerbitkan Surat Kelayakan Operasi (SLO)

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah Cair dan SLO.

Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Organisasi dan Lingkungan Hidup yang beralamat di JL. Jend. Sudirman, Aek Parombunan, Kec. Sibolga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah Cair untuk Usaha dan/atau Kegiatan dan Penerbitan Surat Kelayakan Operasi (SLO)"