Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha dan/atau Kegiatan dan Penerbitan Surat Kelayakan Operasi (SLO)

No. SK: 800/12/PKPLH TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan dari Pemilik usaha dan/ atau kegiatan
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Nomor Induk Berusaha
  4. Kajian Teknis yang disesuaikan dengan Permenlhk Nomor 6 Tahun 2021

  1. Pemohon/Pemrakarsa mengajukan surat permohonan Persetujuan Tenis
  2. Dinas PKPLH memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen selama 2 hari
  3. Belum lengkap dan benar maka pemohon harus memenuhi kelengkapannya dengan batas waktu maksimal 10 hari
  4. Apabila hasil penilaian lengkap maka dilakukan verifikasi Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3
  5. Dinas PKPLH melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap
  6. Penerbitan/Penolakan Persetujuan Teknis disampaikan kepada Pemohon paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak verifikasi diketahui
  7. Apabila memenuhi Persetujuan Teknis Dinas PKPLH akan menerbitkan Surat Kelayakan Operasi (SLO)

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan LB3 dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang beralamat di JL. Jend. Sudirman, Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha dan/atau Kegiatan dan Penerbitan Surat Kelayakan Operasi (SLO)"