Pelayanan KIA

No. SK: 188/16/K/411.516/2024

  1. Anak berusia 0-17 tahun
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotocopy KK dan KTP el Orang Tua
  4. Fotocopy ijin tinggal bagi anak Orang Asing
  5. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari

  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan kebenaran Dokumen yang diajukan
  2. Dokumen lengkap dan valid petugas pelayanan melanjutkan kepetugas operator untuk melakukan entri data.
  3. Dokumen kurang lengkap dan tidak valid dikembalikan untuk dilengkapi pemohon
  4. Pemohon menunggu petugas operator melakukan entry data
  5. Petugas operator Melakukan Cetak KIA
  6. Penyerahan KIA Kepada Pemohon

Paling lambat 2 x 24 jam sejak dipenuhinya persyaratan


Tidak dipungut biaya

KIA

 

Melalui pelayanan publik LAPOR danMemasukan saran pendapat ke kontak saran yang telah disediakan

Nama admin : Didik Susanto

No.WA Admin : 081252391809

email : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA"