Pelayanan Konsultasi Statistik

No. SK: 65 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas

  1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
  4. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
  5. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas
  6. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS

Website: https://www.lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan

E-mail: bpshq@bps.go.id

Whatsapp: 081119500500

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id