Standar Pelayanan Surat Izin Mengunjungi Tahanan Perkara Tindak Pidana Khusus

No. SK: KEP-4/P.36/Dti/05/2024

  1. membawa identitas diri berupa KTP
  2. membawa surat permohonan

  1. Pemohon datang ke PTSP Kejaksaan Negeri Luwu Timur dengan menyampaikan surat permohonan atau mengirimkan surat permohonan melalui email beserta kelengkapannya
  2. Petugas memproses permohonan izin yang diajukan oleh pemohon
  3. Pemohon menerima jawaban atas permohonan izin mengunjungi tahanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan berupa kunjungan sesuai dengan aturan dan pengunjung serta tahanan dapat menjalani proses kunjungan dengan tertib.

Pelayanan Kunjungan Tahanan Perkara Tindak Pidana Khusus akan ditanggapi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Mengunjungi Tahanan Perkara Tindak Pidana Khusus"