Pelatihan Kewirausahaan

  1. 1. Syarat sebagai Penerima Bantuan sebagai berikut : a) Pemuda pemudi usia 16 – 35 tahun b) Memiliki potensi, tanggungjawab, karakter, ramah, sopan, jujur, bertanggungjawab c) Berkeinginan menjadi wirausaha muda d) Calon Peserta adalah usulan dari Kelurahan / Kecamatan / Mendaftar langsung ke Disdikpora, setelah di seleksi oleh Bidang Pora, maka berhak untuk mengikuti pelatihan e) Peserta yang lulus seleksi diajukan secara resmi dari Bidang Pemuda dan Olahraga kepada Kepala Dinas f) Mendapat Persetujuan dari Kepala Dinas Selaku Pengguna Anggaran

  1. 1. Bantuan peralatan dan bahan praktek pelatihan kewirausahaan diberikan secara non tunai sesuai kebutuhan pelatihan
  2. 2. Besaran pemberian bantuan peralatan dan bahan praktek pelatihan kewirausahaan sesuai kebutuhan pelatihan ;
  3. 3. Kategori pemberian bantuan peralatan dan bahan praktek pelatihan kewirausahaan sebagai berikut : a. Kategori Perorangan; dan b. Kategori Beregu / Kelompok
  4. 4. Bantuan peralatan dan bahan praktek pelatihan kewirausahaan dapat diberikan selama anggaran masih tersedia.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

STANDAR PELAYANAN PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA

-          Datang hadir dan mengisi form pengaduan dan dan  dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

-          Surat tertulis

-          Melalui email : jeparadapodik@gmail.com

-          Telp                :  0291-591238

Website          :  lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Kewirausahaan "