Standar Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Tindak Pidana Khusus

No. SK: KEP-4/P.36/Dti/05/2024

  1. membawa identitas diri berupa KTP
  2. membawa surat pengaduan
  3. wajib melampirkan bukti pendukung

  1. Pelapor datang ke PTSP Kejaksaan Negeri Luwu Timur
  2. Pelapor mengisi buku tamu dan tanda tangan
  3. Pelapor menyerahkan identitas diri, surat pengaduan dengan melampirkan bukti pendukung
  4. Pelapor menerima bukti tanda terima surat pengaduan dari petugas PTSP dan kemudian mendapat surat balasan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan berupa tindak lanjut terkait laporan pengajuan yang telah diajukan pemohon

Pengaduan dapat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Luwu Timur


Pengaduan dapat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Luwu Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Tindak Pidana Khusus"