No. SK: KEP-4/P.36/Dti/05/2024
1 Hari
Tidak dipungut biaya
Produk pelayanan berupa tindak lanjut terkait laporan pengajuan yang telah diajukan pemohon
Pengaduan dapat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Luwu Timur
Pengaduan dapat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Luwu Timur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store