Layanan Permohonan Surat Keterangan Elektonik

  1. Surat Permohonan Elektonik
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  3. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  4. Pas Photo warna 1 (satu) lembar

  1. Pemohon mendaftar dan mengupload persyaratan melalui website eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Pemohon mencetak Permohonan Elektonik melalui website eraterang
  3. Pemohon mendatang ke Pengadilan melalui PTSP Kepaniteraan Hukum dan memperlihatkan Surat Permohonan Elektonik
  4. Petugas memeriksa kelengkapan berkas melalui cheklist
  5. Petugas mencetak form Surat Keterangan melalui Aplikasi PTSP
  6. Panitera Muda Hukum mengoreksi dan membubuhkan paraf pada form Surat Keterangan
  7. Panitera mengoreksi dan membubuhkan paraf pada form Surat Keterangan
  8. Ketua / Wakil Ketua Pengadilan mengoreksi dan menandatangani form Surat Keterangan
  9. Petugas mengarahkan Pemohon untuk membayar biaya PNBP melalui Kasir
  10. Pemohon dapat mengambil Surat Keterangan dengan memperlihatkan bukti pembayaran PNBP

180 Menit

Rp. 10,000

Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

Menyampaikan Pengaduan secara online langsung ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI yang beralamat di: siwas.mahkamahagung.go.id. Tata cara pengaduan dapat dilihat langsung di website tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Surat Keterangan Elektonik "