Standar Pelayanan Perencanaan Dan Kajian Dampak Lingkungan (Layanan Penerbitan Perubahan Persetujuan Lingkungan)

  1. 1. Fotocopy Identitas Diri
  2. 2. Formulir Permohonan
  3. 3. Surat Permohonan Penetapan Penapisan
  4. 4. Dokumen Amdal/UKL-UPL/DPLH/DELH

  1. a. Pemohon mengisi formulir permohonan perubahan persetujuan lingkungan dan mengajukan surat permohonan penetapan penapisan kepada DLH dilampiri dengan Penyajian Informasi Lingkungan
  2. b. Petugas menerima formulir perubahan persetujuan lingkungan dan surat permohonan penetapan penapisan kepada DLH dilampiri dengan Penyajian Informasi Lingkungan
  3. c. Petugas memeriksa kelengkapan Penyajian Informasi Lingkungan
  4. d. Petugas membuat surat arahan/penetapan penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan (dengan atau tanpa menyusun Amdal/UKL-UPL/DPLH/DELH baru)
  5. e. Petugas mengajukan asmanan surat arahan/penetapan penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan (dengan atau tanpa menyusun Amdal/UKL- UPL/DPLH/DELH baru) kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  6. f. Pemohon menerima surat arahan/penetapan penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan
  7. g. Pemohon mengajukan surat permohonan perubahan persetujuan lingkungan (dengan atau tanpa menyusun dokumen Amdal/UKL-UPL/DPLH/DELH baru)
  8. h. Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran administrasi dokumen Amdal/UKL-UPL/DPLH/DELH
  9. i. Petugas mengumumkan pelaksanaan pemeriksaan dokumen Amdal/UKL-UPL/DPLH/DELH melalui media masa, pengumuman pada lokasi usaha dan/atau kegiatan
  10. j. Masyarakat memberikan masukan/sanggahan kepada DLH Kota Pekalongan
  11. k. Tim Teknis melakukan rapat koordinasi pemeriksaaan substansi dokumen Amdal/UKL-UPL/DPLH/DELH dengan mengundang instansi terkait
  12. l. Petugas membuat Berita Acara dan daftar koreksi berdasarkan hasil rapat koordinasi pemeriksaan substansi dokumen Amdal/UKL-UPL/DPLH/DELH
  13. m. Petugas menyerahkan daftar koreksi kepada Pemohon
  14. n. Pemohon melakukan perbaikan dokumen Amdal/UKL- UPL/DPLH/DELH dari koreksi atau masukan serta saran pada saat pemeriksaan substansi dokumen Amdal/UKL-UPL/DPLH/DELH
  15. o. Petugas memeriksa perbaikan dokumen Amdal/UKL-UPL/DPLH/DELH
  16. p. Petugas membuat Rekomendasi dan Perubahan Persetujuan Lingkungan
  17. q. Kepala Dinas menerbitkan Rekomendasi dokumen Amdal/UKL-UPL/DPLH/DELH dan Perubahan Persetujuan Lingkungan berupa Persetujuan PKPLH/DPLH/DELH
  18. r. Pemohon menerima Rekomendasi dan Perubahan Persetujuan Lingkungan berupa Perubahan Persetujuan PKPLH/DPLH/DELH

5 (lima) hari kerja, Penyelesaian : maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dokumen Amdal/UKL-UPL/DPLH/DELH dan Perubahan Persetujuan Lingkungan berupa Perubahan Persetujuan PKPLH/DPLH/DELH

a.    Pengaduan Tak Langsung

1. Telepon                    : 081341044271

2. Email                       : basonurali2@gmail.com

3. Pejabat Pengaduan  : Baso Nur Ali, S. Sos., M.Si

b.            Pengaduan Langsung

1.     Pemohon Menyampaikan Pengaduan Langsung Kepada Petugas

2.     Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.     Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka petugas berkoordinasi kepada KLHK untuk mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perencanaan Dan Kajian Dampak Lingkungan (Layanan Penerbitan Perubahan Persetujuan Lingkungan)"