Surat Pengantar Izin Keramaian

No. SK: NOMOR 3.1 TAHUN 2023

  1. Dokumen/berkas pendukung

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Surat Pengantar Izin Keramaian
  2. Melakukan verifikasi berkas
  3. Memeriksa dan memberi paraf berkas
  4. Mengesahkan/Tanda Tangani Lurah
  5. Memberi stempel

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Izin Keramaian

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

 

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

 

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store