Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: NOMOR 3.1 TAHUN 2023

  1. Dokumen/berkas pendukung
  2. Foto Rumah

  1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. Memeriksa Kelengkapan administrasi dan Registrasi
  3. Mengesahkan/Paraf Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan
  4. Memeriksa dan Mengesahkan/Paraf Seklur
  5. Mengesahkan/Tanda Tangani Lurah
  6. Diserahkan kepada petugas untuk distempel dan difotocopy
  7. Menyerahan berkas dan dokumen kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan surat keterangan tidak mampu

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

 

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

 

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store