Standar Pelayanan Informasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus

No. SK: KEP-4/P.36/Dti/05/2024

  1. membawa identitas diri
  2. membawa surat permohonan informasi

  1. Pemohon datang ke PTSP Kejaksaan Negeri Luwu Timur dengan membawa
  2. Pemohon menuggu konfirmasi dari petugas PTSP untuk bertemu dengan Pejabat Pemberi Informasi Publik (PPIP) Bidang Tindak Pidana Khusus
  3. Proses Persetujuan atau Penolakan Pemberi Informasi
  4. Pemohon memperoleh informasi/jawaban

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan berupa informasi terkait penanganan perkara pada bidang tindak pidana khusus

Pengaduan dapat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Luwu Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus"