Surat Pengantar Nikah

No. SK: NOMOR 3.1 TAHUN 2023

  1. Dokumen/berkas pendukung

  1. Pemohon mengajukan kelengkapan Administrasi Pelayanan Surat Pengantar Nikah
  2. Memeriksa Kelengkapan administrasi dan Registrasi
  3. Mengesahkan/Paraf Kasi Pemerintahan
  4. Mengesahkan/Paraf Seklur
  5. Mengesahkan/Tanda Tangani Lurah
  6. Diserahkan kepada petugas untuk distempel dan difotocopy
  7. Menyerahan berkas dan dokumen kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Nikah

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

 

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

 

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store