Perencanaan Dan Kajian Dampak Lingkungan (Layanan Penerbitan Persetujuan Lingkungan)

  1. 1. Kelengkapan data Perusahaan (NIB, IUP, IMB)
  2. 2. Kesesuaian Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (PKKPR, PKKPRL);
  3. 3. Kesesuaian Jenis Nama Perizinan.

  1. A. PENGAJUAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN MELALUI OSS1. Pemrakarsa melakukan pengajuan permohonan penerbitan Persetujuan Lingkungan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) dan Amdalnet. 2. Sekretariat KPA Provinsi Sulawesi Tengah melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan dari pemrakarsa Verifikasi Manual dan Amdalnet berupa: • Kelengkapan data Perusahaan (NIB, IUP, IMB) • Kesesuaian kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (PKKPR, PKKPRL); • Kesesuaian Jenis Nama Perzinan 3. Hasil Verifikasi Pemenuhan Persyaratan • Hasil verifikasi yang telah sesuai selanjutnya Pemrakarsa/Penanggungjawab kegiatan melakukan proses Penapisan Mandiri melalui situs Amdalnet atau mengajukan Penapisan Jenis Dokumen ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah • Hasil verifikasi yang belum sesuai selanjutnya Pemrakarsa melakukan perbaikan data pada sistem OSS 4. Bagi pengajuan Penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh Pemrakarsa yang bermasalah atau tidak termasukkan ke dalam sistem OSS, Pemrakarsa dapat melakukan pengajuan langsung kepada Sekretariat KPA Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. B. PENAPISAN • Sebelum melakukan usaha/kegiatan Rencana Awal Pemrakarsa diwajibkan untuk memasukkan permohonan penapisan dokumen secara manual dan amdalnet. • Memasukkan surat permohonan penapisan dokumen ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah • Muatan Ringkasan penyajian informasi awal atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan penapisan terdiri atas : a. Identitas pengusul b. Deskripsi Jenis Rencana usaha atau/kegiatan yang akan dilakukan beserta sekala/besaranya c. Status dan Kondisi lingkungan di dalam dan disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan d. Analisis dampak lingkungan yang akan terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan lingkungan hidup dan alasan ilmianya e. Informasi lainya yang relevan • Sekertariat KPA melakukan Penapisan untuk menentukan Jenis dokumen jika dianggap masuk dalam kategori AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH dan SPPL. Kemudian Sekertariat menerbitkan surat dari hasil penapisan dokumen secara manual dan mandiri melalui OSS. • Apabila sudah diketahui jenis dokumen, maka pemrakarsa diperintah menyusun dokumen sesuai arahan penapisan.
  3. C. KA, AMDAL dan RKL-RPL
  4. D. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
  5. E. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
  6. F. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

5 (lima) hari kerja, Penyelesaian : maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja


Dibebankan Kepada Pemerintah dan Pihak Pelaku Usaha

Rekomendasi Dokumen ANDAL/UKL–UPL/DPLH/DELH dan Persetujuan Lingkungan berupa Persetujuan PKPLH/DPLH/DELH

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.     Telepon                             : 081341044271

2.     Email                                : basonurali2@gmail.com

3.     Pejabat Pengaduan           : Baso Nur Ali, S. Sos., M.Si

b.  Pengaduan Langsung

1.    Pemohon Menyampaikan Pengaduan Langsung Kepada Petugas

2.    Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka petugas berkoordinasi kepada KLHK untuk mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perencanaan Dan Kajian Dampak Lingkungan (Layanan Penerbitan Persetujuan Lingkungan)"