No. SK: NOMOR 3.1 TAHUN 2023
30 Menit
Tidak dipungut biaya
pelayanan surat permohonan sertifikat tanah, balik nama, pengoperan hak dan SPPT
Pengaduan dapat dilakukan melalui : |
|
Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan |
|
Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan |
|
Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) |
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store