Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: NOMOR 3.1 TAHUN 2023

  1. Dokumen/berkas pendukung
  2. Silsilah Keluarga ditandatangani oleh semua ahli waris di atas kertas yang bermaterai

  1. Pemohon mengajukan kelengkapan Administrasi
  2. Memeriksa Kelengkapan administrasi dan Registrasi
  3. Mengesahkan/Paraf Kasi Pemerintahan
  4. Mengesahkan/Paraf Seklur
  5. Mengesahkan/Tanda Tangani Lurah
  6. Diserahkan kepada petugas untuk distempel dan difotocopy
  7. Menyerahan berkas dan dokumen kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan surat keterangan ahli waris

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

1.

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

2.

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

3.

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store