Pemberian bantuan Alat Olahraga

  1. 1) Syarat sebagai Penerima Bantuan sebagai berikut : a) Diajukan secara resmi dari satuan pendidikan dan Induk Cabang Olahraga atau Organisasi Kepemudaan kepada Kepala Dinas; b) Mendapat Persetujuan dari Kepala Dinas Selaku Pengguna Anggran.

  1. 1. Pengajuan secara resmi dari satuan pendidikan dan Induk Cabang Olahraga atau Organisasi Kepemudaan kepada Kepala Dinas;
  2. 2. Berkas Pengajuan Mendapat Disposisi dari Kepala Dinas;
  3. 3. Kepala Dinas Meneruskan Kepada Bidang yang Menangani;
  4. 4. Bidang yang Menangani Merespon Berkas Pengajuan yang Masuk
  5. 5. Apabila Pengajuan disetujui pemohon mengisi berita acara serah terima barang dan pengambilan dokumentasi;
  6. 6. Pemberian Bantuan tersebut dapat diberikan selama anggaran masih tersedia

3 Hari

Tidak dipungut biaya

STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN BANTUAN ALAT OLAHRAGA KEPADA PEMUDA DAN PELAJAR


-          Datang hadir dan mengisi form pengaduan dan dan  dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

-          Surat tertulis

-          Melalui email : jeparadapodik@gmail.com

-          Telp                :  0291-591238

    Website          :  lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian bantuan Alat Olahraga"