Permohonan Penetapan Diversi

  1. Surat Permohonan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Kesepakatan Diversi
  4. Berita Acara Diversi

  1. Penyidik/Penuntut Umum datang ke Pengadilan Negeri Tilamuta langsung menghadap Petugas PTSP Pidana.
  2. Petugas PTSP Pidana menerima permohonan diversi kemudian diberi ceklist dan menyerahkannya kepada petugas back office agar diserahkan kepada Panmud Pidana.
  3. Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan berdasarkan ceklist.
  4. Apabila permohonan belum lengkap, maka permohonan dikembalikan kepada Petugas PTSP Pidana dan oleh Petugas PTSP Pidana diserahkan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  5. Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, permohonan kemudian diserahkan kepada petugas back office untuk diserahkan kepada Petugas PTSP bagian Umum dan Keuangan untuk diregister dalam Aplikasi Surat Masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP).
  6. Permohonan yang telah diberi Nomor Register kemudian didisposisi oleh Ketua Pengadilan kepada Panmud Pidana.
  7. Panmud Pidana membuat konsep penetapan diversi dan diparaf oleh Panitera dan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk ditandatangani.
  8. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Penetapan Diversi dan menyerahkan Surat Penetapan Diversi tersebut kepada Panmud Pidana.
  9. Staf pidana menginput Penetapan Diversi pada register dan SIPP.
  10. Salinan Penetapan Diversi kemudian diserahkan kepada oleh Petugas PTSP Pidana kepada Pemohon

160 Menit

Grats

Penetapan Diversi

Menyampaikan Pengaduan secara online langsung ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI yang beralamat di: siwas.mahkamahagung.go.id. Tata cara pengaduan dapat dilihat langsung di website tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetapan Diversi "