Permohonan Grasi

  1. Surat Kuasa
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Organisasi Advokat
  4. Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat

  1. Pemohon datang ke Pengadilan Negeri Tilamuta langsung menghadap Petugas PTSP Pidana.
  2. Petugas PTSP Pidana meneliti terpenuhi atau tidaknya syarat permohonan.
  3. Apabila permohonan memenuhi syarat, maka petugas PTSP Pidana menghubungi petugas back office agar menyerahkan berkas permohonan tersebut petugas Meja II Pidana untuk dibuatkan Akta Pernyataan Grasi dalam 3 (tiga) rangkap.
  4. Petugas Meja II Pidana menghadapkan Pemohon kepada Panitera untuk menandatangani Akta Pernyataan Grasi.
  5. Setelah Akta Pernyataan Grasi ditandatangani, Petugas Meja IImmenyerahkan 1 (satu) rangkap salinan Akta Pernyataan Grasi kepada petugas back office untuk diserahkan kepada Petugas PTSP Pidana dan selanjutnya Petugas PTSP Pidana menyerahkan salinan Akta Pernyataan Grasi tersebut kepada Pemohon.

85 Menit

Gratis

Akta Permohonan Grasi

Menyampaikan Pengaduan secara online langsung ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI yang beralamat di: siwas.mahkamahagung.go.id. Tata cara pengaduan dapat dilihat langsung di website tersebut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Grasi "