Rawat Inap Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi

  • Alur pelayanan pasien baru di rawat inap
    1. Pasien datang ke poliklinik atau IGD, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter pasien akan mendapat surat perintah rawat inap, kemudian petugas poliklinik atau IGD mendaftarkan ke Admission Admission akan memasukkan data pasien pada tempat tidur kosong yang sesuai dengan kondisi pasien dan kelas perawatan sesuai dengan hak kelas asuransi/JKN/permintaan pasien. Petugas Admission memasukkan nama pasien yang akan masuk ke ruang rawat inap di sistem informasi RS (SIMRS). Petugas Admission akan menghubungi ruangan terkait kesiapan ruangan dalam menerima pasien kebutuhan alat medis yang dibutuhkan pasien di rawat inap. Setelah terbit surat perawatan, Petugas admission menjelaskan tentang hak dan kewajiban pasien dan menyerahkan gelang identitas ke petugas Admission/IGD yang akan mengantar pasien ke ruang rawat inap. Perawat melakukan approve pasien sudah masuk di rawat inap melalui SIMRS Perawat melakukan pengkajian awal keperawatan , edukasi, orientasi pasien baru dan tata tertib ruangan. Perawat melaporkan pasien baru ke dokter penanggung jawab pasien dan asisten DPJP Perawat akan melakukan koordinasi dengan petugas gizi terkait diet pasien
  • Pemeriksaan oleh DPJP/ Asisten DPJP
    1. DPJP/Asisten DPJP melakukan pemeriksaan awal dan follow up perkembangan pasien didampingi oleh perawat DPJP akan menentukan target perawatan dengan berkolaborasi dengan Dokter sub spesialis lain, perawat serta Profesional Pemberia Asuhan (PPA) lainnya sesuai dengan kebutuhan pasien DPJP/Asisten DPJP mendokumentasikan hasil pemeriksaan di Rekam Medis Elektronik (RME) dan menuliskan pemeriksaan penunjang yang diperlukan atau tindakan medis yang akan dilakukan ke pasien dan meresepkan obat sesuai kebutuhan pasien.
  • Observasi perbaikan kondisi pasien
    1. Perawat di rawat inap mengobservasi perbaikan kondisi pasien setiap shift Perawat selalu melaporkan perkembangan kondisi pasien kepada DPJP saat visit bersama atau apabila terjadi perubahan kondisi, adanya hasil pemeriksaan penunjang dll sesuai dengan kebutuhan. Setelah target perawatan tercapai dokter akan memberikan advis rencana pulang H-1 atau H0 (pada hari yang sama dengan pemulangan), untuk dapat ditindaklanjuti kepulangan oleh perawat. Rencana Pulang H-1 DPJP menyiapkan resume Pulang dan Obat yang dibawa pulang H-1, perawat memberikan edukasi untuk kepulangan pasien sebelum jam 12 pada hari berikutnya. Untuk Rencana Pulang H-0 DPJP menyiapkan resume pulang dan Obat pulang pada H-0 pulang/rawat jalan apabila kondisi membaik. Apabila dalam proses perawatan pasien memerlukan perawatan intensive pasien akan di konsulkan ke DPJP KIC yang selanjutnya akan dirawat bersama dengan divisi intensive. Bila Meninggal atau rujuk luar RS di berikan edukasi prosedurnya.
  • Administrasi
    1. Petugas Admin akan melakukan konfirmasi kepada pasien terkait penjamin biaya yang dipakai. Petugas Admin koordinasi dengan pengendali untuk meng acc kan jaminan yang dipakai pasien Petugas Admin menginput data transaksi tiap hari melalui sistem SIMRS. Petugas Admin cek detail transaksi saat pasien akan pulang Petugas Admin membuat surat ijin pulang pasien dan berkoordinasi dengan kasir Untuk pasien umum, petugas admin akan memberikan informasi jumlah tagihan setiap tiga hari.
  • Pemulangan pasien
    1. Setelah dokter memutuskan pasien diperbolehkan pulang dan keluarga telah menyelesaikan administrasi, perawat akan menyerahkan resume pulang pasien kepada keluarga pasien dan memastikan pasien sudah mendapatkan obat pulang (jika ada) Perawat juga akan memberikan edukasi terkait kondisi pasien selama pasca perawatan dan waktu kontrol ke poliklinik. Perawat akan memotong gelang identitas pasien rawat inap Petugas Ruangan akan mengantar pasien sampai dengan pintu keluar dengan atau tanpa alat bantu transportasi sesuai dengan kebutuhan pasien.

24 Jam

A.    Pasien Peserta BPJS/JKN

1)    Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional

2)    Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

B.    Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

1)    Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

2)      Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur RSUP Prof. Dr. I.G.N.G  Ngoerah

Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

Pelayanan rawat inap Instalasi Jantung terdiri dari : 1. Pelayanan rawat inap Intensif jantung untuk perbaikan kondisi pasien jantung 2. Pelayanan rawat inap Intensif jantung untuk pasien program bedah jantung. Pelayanan rawat inap Intensif jantung untuk pasien terprogram intervensi non bedah.

1.    Website : https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/

2.    WA: 0812-3998-8570

3.    Email: info@profngoerahhospitalbali.com

4.    Media Sosial: @rsngoerah

5.    Ruang pengaduan : Poliklinik dan Humas

6.    SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu"