No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024
24 Jam
A. Pasien Peserta BPJS/JKN
1) Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional
2) Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi
1) Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah
2) Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah
Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G NgoerahPelayanan rawat inap Instalasi Jantung terdiri dari : 1. Pelayanan rawat inap Intensif jantung untuk perbaikan kondisi pasien jantung 2. Pelayanan rawat inap Intensif jantung untuk pasien program bedah jantung. Pelayanan rawat inap Intensif jantung untuk pasien terprogram intervensi non bedah.
1. Website : https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/
2. WA: 0812-3998-8570
3. Email: info@profngoerahhospitalbali.com
4. Media Sosial: @rsngoerah
5. Ruang pengaduan : Poliklinik dan Humas
6. SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store