Pengantaran ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ)

No. SK: 460/38/DINSOS/2024

  1. Fotocopy KTP-El
  2. Fotocopi Kartu Keluarga
  3. Memiliki Jaminan Kesehatan BPJS
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (Jika Tidak Memiliki BPJS)
  5. Surat Pernyataan Orang Tua/Suami/Istri/Wali yang bertanggungjawab
  6. Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah memuat bahwa ybs telah meresahkan

  1. Pemeriksaan Berkas Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
  2. Membuat Surat Pengantar Klien ke RSJ
  3. Menjemput, mengantarkan dan menyerahkan klien untuk dirawat di RSJ

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyerahan Perawatan Pasien/Klien

Meja Pengaduan; e-lapor: https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082163278015

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantaran ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ)"