No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024
Senin – Jumat Pukul 08.00-16.00 wita
Dan diluar jam kerja bila ada siklus pasien program
A. Pasien Peserta BPJS/JKN
1) Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional
2) Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi
1) Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah
2) Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah
3) Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah
Pelayanan Infertilitas
1. Website : https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/
2. WA: 0812-3998-8570
3. Email: info@profngoerahhospitalbali.com
4. Media Sosial: @rsngoerah
5. Ruang pengaduan : Poliklinik dan Humas
6. SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store