. Standar Pelayanan Poliklinik

No. SK: 445.057a/RSP/Tu-Umum/I/2024

  1. A. Pasien Baru ( BPJS )
  2. Kartu identitas ( KTP /KK )
  3. Kartu BPJS/ memperlihatkan di Mobile JKN
  4. B. Pasien Lama ( BPJS )
  5. Kartu berobat
  6. Kartu BPJS / memperlihatkan di Mobile JKN
  7. Surat Rujukan yang masih berlaku
  8. Surat Kontrol Ulang Pasien Peserta BPJS
  9. C. Pasien Baru ( Umum )
  10. Kartu identitas ( KTP/KK )
  11. D. Pasien Lama ( Umum )
  12. Kartu berobat
  13. Surat Kontrol Ulang

  1. Pengambilan nomor antrian dilakukan melalui mesin APM yang tersedia dirumah sakit.di bantu oleh Satpam Rumah Sakit.
  2. Antrian terdiri atas 2 jenis : • Antrian A ( Antrian Pasien untuk Poli Paru Baru / lama ) • Antrian B ( Antrian Untuk pasien Poli Penyakit Dalam, Anak, Paru ( Khusus Senin & Kamis), serta Fast track )
  3. Pengambilan antrian dapat diakses mulai jam 07.00 WIB saat pasien datang berobat.
  4. A. Untuk pasien Umum akan diarahkan ke ruang tunggu kasir, setelah melakukan pembayaran karcis pendaftaran, pasien menunggu di ruang tunggu loket B. Untuk pasien BPJS akan diarahkan ke ruang tunggu loket pendaftaran
  5. Setiap pasien setelah mendapat nomor antrian menunggu di ruang tunggu pendaftaran.
  6. Pasien/ keluarga pasien mendaftarkan pasien ke bagian pendaftaran dengan menyerahkan : a. Pasien Baru : menyerahkan Kartu Identitas ( Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga ), b. Pasien Lama : Menyerahkan Kartu Berobat dan Surat Kontrol Ulang, kartu identitas
  7. Petugas pendaftaran dapat melakukan wawancara kepada pasien tentang identitas diri pasien yang dibutuhkan lainnya
  8. Petugas pendaftaran pasien memasukkan data / identitas diri pasien ke dalam Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit ( SIMRS ).
  9. Petugas pendaftaran menanyakan poliklinik yang dituju pasien sesuai rujukan ( khusus pasien BPJS) atau petugas dapat mengarahkan poli tujuan sesuai dengan ketentuan : • Untuk pasien baru dengan keluhan paru diarahkan ke poliklinik Spesialis Paru • Untuk Pasien Anak yang berumur 0 – 14 tahun diarahkan ke poliklinik Anak • Untuk pasien dengan keluhan non paru tapi dengan keluhan di bagian penyakit dalam diarahkan ke Poliklinik Spesialis Penyakit Dalam • Untuk pasien dengan keluhan non paru dan non penyakit dalam diarahkan ke Poliklinik Dokter Umum • Untuk pasien yang berobat ke poliklinik di luar jadwal pelayanan poliklinik yang dituju, pasien diarahkan ke poliklinik umum atau disarankan untuk berobat sesuai jadwal yang berlaku. • Untuk pasien kontrol ulang diarahkan sesuai dengan arahan Surat Kontrol Ulang atau kunjungan/ diagnosa terakhir pasien • Pasien berhak memilih berobat ke Poliklinik yang diinginkan • Petugas memberikan kartu berobat yang telah dicetak untuk pasien baru dan pasien harus membawa kartu berobat setiap kali pasien ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Paru Sumatera Barat • Petugas pendaftaran memberikan bukti pendaftaran kepada pasien sesuai poliklinik 9 yang akan dituju. • Bukti pendaftaran rawat jalan diberikan kepada kasir beserta kartu berobat. • Kasier memanggil pasien/ keluarga pasien untuk membayar sesuai tarif • Kasir memberikan bukti pendaftaran serta karcis kepada pasien/ keluarga pasien.
  10. Pasien diarahkan menuju ruang tunggu poliklinik.
  11. Perawat melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan
  12. Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter Spesialis,
  13. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang ( disertai surat pengantar )
  14. Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat di Apotek Rawat Jalan.
  15. Pasien pulang /rawat inap /rujuk

< 60>

1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . 

2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan progam Jaminan Kesehatan

Pelayanan di semua Rawat Jalan oleh Dokter Spesialis yaitu:

1. Email : pengaduan@rsparu@gmail.com 

2. Website :http://rsparusumbarprov.co.id 

3. Telepon : (0751) 96013/96688 – faximile : (0751) 96013

4. SMS/WhatsApp :081374257152 (Ridha Ayu) 

5. Scan Barcode : 

6. Kotak saran 

7. Ruang Pengaduan : Unit Pengaduan dan Informasi Poliklinik/ Rawat Jalan Rumah Sakit Paru Sumatera Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SPAN Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ". Standar Pelayanan Poliklinik"