Kemoterapi

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi

  • ALUR KEMOTERAPI ODC
    1. Hari pertama Pasien dari poliklinik onkologi melakukan pendaftaran di ruang Kemoterapi dan ODC. Perawat melakukan mengecek kelengkapan berkas pasien Perawat melakukan order obat dan alat kesehatan ke Farmasi Hari kedua Pasien datang ke ruang kemoterapi dan ODC Petugas Administrasi melakukan registrasi pasien Perawat melakukan pemeriksaan fisik dan menghubungi DPJP untuk visite. Perawat melakukan edukasi kepada pasien Perawat melakukan double cek obat dan identifikasi pasien Perawat memasukkan obat sitostatika sesuai protocol Perawat melakukan monitoring efek samping obat Petugas administrasi menyiapkan administrasi pasien pulang
  • ALUR TRANSFUSI THALASEMIA
    1. Hari pertama Pasien dari poliklinik onkologi melakukan pendaftaran di ruang Kemoterapi dan ODC. Perawat mengambil serum pasien dan mengirim serum pasien ke UTDRS. Perawat melakukan mengecek kelengkapan berkas pasien. Hari kedua Perawat menghubungi UTDRS untuk kesiapan darah pasien Pasien datang ke ruang Kemoterapi dan ODC Petugas administrasi melakukan registrasi pasien Perawat melakukan pemeriksaan fisik dan menghubungi DPJP untuk visite. Perawat menyiapkan pasien untuk transfusi darah/produk darah Perawat melakukan double chek dan identifikasi pasien Perawat melakukan transfusi darah/produk darah Perawat memonitor reaksi transfusi . Petugas administrasi menyiapkan administrasi pasien pulang.

Setiap hari Senin-Sabtu, 2 shift jam 08.00–20.00 WITA

A.    Pasien Peserta BPJS/JKN

1)     Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional

2)     Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

B.    Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

1)      Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

2)      Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur RSUP Prof. Dr. I.G.N.G  Ngoerah

Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

1. Tindakan kemoterapi rawat jalan 2. Tansfusi darah/produk darah Thalasemia

1.    Website : www.profngoerahhospitalbali.com

2.    WA : 081239988570

3.    Email : info@profngoerahhospitalbali.com

4.    Media Sosial : @rsngoerah (FB, IG, Youtube)

5.    Ruang Pengaduan : Humas dan Poliklinik

SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kemoterapi"