Forensik Klinik

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. 1. Kartu identitas (KTP/Passport/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga/Kartu anak
    2. 2. Surat Permintaan Visum et repertum (SPV) dari kepolisian (bila ada)

  1. Pasien sekaligus korban dapat langsung datang ke IGD, atau ditemukan melalui poli klinik anak, kulit, VCT dan poli lainnya
  2. Pasien sekaligus korban yang datang ke IGD akan diterima di triage, sedangkan yang ditemukan di Poli klinik di rujuk ke IGD.
  3. Pasien sekaligus korban tindak pidana diperiksa di IGD dengan dasar memerlukan penanganan medis dan hukum darurat
  4. Dokter triage melakukan penapisan terhadap pasien atau korban tindak pidana atau diduga tindak pidana dengan melakukan pemilahan kecideraan, kekerasan seksual atau keracunan kemudian dirujuk bagian bedah untuk kasus kecideraan, bagian obsetri ginekologi untuk kasus kekerasan seksual pada perempuan dan ke bedah untuk kasus kekerasan seksual pada laki-laki, ke bagian interna dan anak untuk kasus keracunan.
  5. Dokter bedah, obsetri ginekologi, interna dan anak, melakukan pemeriksaan dan penangangan klinis sesuai kebutuhan pasien
  6. Dokter triase menghubungi dokter forensik untuk penangangan pasien terkait hukum
  7. Dokter forensik menjelaskan kepada korban dan atau keluarganya bahwa pemeriksaan yang dilakukan akan disimpan dalam rekam medis dan dijaga kerahasiaannya.
  8. Dokter forensik menyarankan korban dan keluarga untuk segera melaporkan kejadian tindak pidana yang dialami kepada polisi dan melaporkan juga telah mendapatkan penangannan medis di RSUP Prof dr IGNG Ngoerah untuk memudahkan koordinasi polisi dan rumah sakit
  9. Polisi akan menerbitan Surat Permitaan Visum et repertum (SPV) yang ditujukan kepada RSUP Pro dr IGNG Ngoerah. Setelah SPV diterima Visum et repertum akan diterbitkan oleh Dokter Forensik.
  10. Visum et repertum hanya diserahkan kepada polisi peminta sesuai SPV.

60-120  menit

Keputusan Direktur Utama RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Nomor :

1.      HK.02.03/SK.VII.4.3.1/51356/2023 (Nomenklatur tarif pelayanan RSUP Prof dr IGNG Ngoerah )

2.      HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9205/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing sebagai visitor)

3.      HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9203/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing dengan Kitap dan E-KTP)

HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9205/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing dengan Kitap/Kitas tanpa E-KTP)

1. Surat keterangan pengawetan jenazah 2. Jenazah terawetkan

1.    Website: https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/

2.    Whatsapp  : +62 812-3998-8570

3.    Email : info@profngoerahhospitalbali.com

4.         Media sosial @rsngoerah (FB, IG, Youtube)

5.    Ruang pengaduan : Poliklinik danHumas

SP4N-LAPOR https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Forensik Klinik"