Penitipan Jenazah

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/Passport/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga)
    2. Surat persetujuan tindakan konservasi (pengawetan) jenazah
    3. Kartu identitas keluarga inti

  1. Petugas adminstrasi menerima permintaan keluarga Petugas adminstrasi menerima permintaan keluarga untuk menitipkan jenazah
  2. Petugas adminstrasi menjelaskan jenis pelayanan penitipan jenazah yaitu : penitipan dengan cooling unit (mortuary freezer) dan non cooling unit (pendopo dan rumah duka) jenazah
  3. Petugas administrasi menjelaskan kepada keluarga biaya dan syarat penitipan jenazah : bila menggunakan non cooling unit jenazah harus dilakukan konservasi jenazah dan disimpan di dalam peti, bila menggunakan cooling unit jenazah harus dibungkus kain atau kantong jenazah
  4. Keluarga menandatangani persetujuan penitipan jenazah sesuai pilihan
  5. Petugas administrasi berkoordinasi dengan petugas pemulasara untuk meletakan jenazah di tempat sesuai permintaan dengan memastikan telah menggunakan gelang identitas, terdapat label jenazah yang diletakan dipintu mortuary freezer atau di tutup peti jenazah.
  6. Petugas adminstrasi menyerahkan bukti penitipan dan perkiraan biaya kepada keluarga

10 –15 menit

Keputusan Direktur Utama RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Nomor :

1.      HK.02.03/SK.VII.4.3.1/51356/2023 (Nomenklatur tarif pelayanan RSUP Prof dr IGNG Ngoerah )

2.      HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9205/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing sebagai visitor)

3.      HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9203/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing dengan Kitap dan E-KTP)

HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9205/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing dengan Kitap/Kitas tanpa E-KTP)

1. Surat keterangan pengawetan jenazah 2. Jenazah terawetkan

1.    Website: https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/

2.    Whatsapp  : +62 812-3998-8570

3.    Email : info@profngoerahhospitalbali.com

4.         Media sosial @rsngoerah (FB, IG, Youtube)

5.    Ruang pengaduan : Poliklinik dan Humas

SP4N-LAPOR https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penitipan Jenazah"