Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan, Rusak dan Hilang Ijazah/STTB

No. SK: 421.2/ 68 / TAHUN 2024

  1. Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000
  2. Ijazah/STTB asli yang bersangkutan
  3. Jika nama/foto rusak/hilang tidak terbaca sama sekali maka harus ada keterangan laporan dari kepolisian sesuai dengan permendikbud Nomor 29 tahun 2004
  4. Pas photo terbaru 3x4 (1 lembar) dan cap 3 jari
  5. Saksi 2 orang yang satu Angkatan disertai dengan fotokopi ijazah/STTB saksi dan tanda tangan bermaterai 10.000

  1. Pemohon datang langsung ke SD Negeri 085116 Sibolga dengan membawa berkas/ dokumen sesuai dengan persyaratan
  2. Petugas Pelayanan memverifikasi berkas/dokumen pemohon
  3. Berkas/dokumen lengkap disetujui oleh petugas pelayanan
  4. Petugas Pelayanan menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah/STTB rusak/hilang
  5. Surat keterangan pengganti ijazah/STTB rusak/hilang yang telah dibuat dibawa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga untuk di tanda tangani, distempel dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah/STTB rusak/hilang kepada pemohon
  7. Pemohon menandatangani tanda terima di buku agenda
  8. mohon menerima surat keterangan pengganti ijazah/STTB rusak/hilang

  2 hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan   lengkap dan pejabat penandatanganan tidak di luar kota

Tidak dipungut biaya

• Surat Keterangan Rusak Ijazah/STTB

1.   Email : sdn085116@gmail.com

        2. Datang langsung ke SDN 085116 Sibolga alamat Jl.             Barus Simpang III Mela
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan, Rusak dan Hilang Ijazah/STTB"