Informasi PPDB Jalur Prestasi (Akademik/Non Akademik), Jalur S2RA dan Jalur Reguler

No. SK: 038 TAHUN 2024

  1. Pengguna layanan adalah Orang Tua atau Wali calon peserta didik baru

  1. Pengguna layanan menuju PTSP dan menyampaikan keperluannya
  2. Petugas PTSP mengarahkan Pengguna Layanan ke petugas informasi PPDB
  3. Petugas menyampaikan informasi dan menjawab petanyaan pengguna Layanan terkait PPDB

Sesuai keperluan Pengguna layanan

Tidak dipungut biaya

Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Pengaduan, saran dan masukan terdapat dalam dua cara, yaitu: secara Offline dan Online.

1. Aduan, saran dan masukan secara Offline dapat disampaikan secara langsung.

2. Aduan, saran dan masukan secara Online dapat disampaikan melalui  website https://bit.ly/pengaduanmtsn3ab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sudah Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi PPDB Jalur Prestasi (Akademik/Non Akademik), Jalur S2RA dan Jalur Reguler"