Prosedur Penanganan Orang Terlantar

No. SK: 460/38/DINSOS/2024

  1. Laporan Masyarakat/ Laporan Kepala Desa/Penyerahan Kepolisian dan/atau Yayasan/Lembaga

  1. Assesmen Klien
  2. Cek Biometrik/Sidik Jari Kependudukan
  3. Menjemput/Mengantar ke Rumah Sakit Jiwa atau Panti dan/atau mengembalikan ke Keluarga (Reunifikasi) sesuai alamat (jika diluar Kabupaten Karo maka dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kab/Kota sesuai alamat Klien

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penempatan Panti Sosial/Pengembalian ke Keluarga (Reunifikasi)

Meja Pengaduan, 

e-lapor : https://www.lapor.go.id;

Facebook: Dinas Sosial Kabupaten Karo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082163278015

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Penanganan Orang Terlantar"