Studi Banding

No. SK: 038 TAHUN 2024

  1. Pemohon yang bermaksud melakukan studi banding di MTsN 3 Aceh Barat, untuk mengikuti petunjuk pengajuan penelitian sebagai berikut :
  2. Lembaga pendidikan (Sekolah/Madrasah/pondok Pesantren) mengajukan surat permohonan kunjungan studi banding, bisa melalui email, jasa pos dan bisa langsung datang ke Madrasah.
  3. Surat permohonan studi banding dari lembaga pendidikan tersebut di ajukan oleh Staf PTSP kepada kepala Madrasah untuk mendapatkan disposisi jawaban.
  4. Disposisi Kepala Madrasah diberikan staf PTSP kepada Wakil Kepala bidang humas
  5. Berdasarkan disposisi Kepala Madrasah, Wakil kepala Humas menghubungi lembaga pendidikan yang mengajukan dengan menjelaskan tekhnis kegiatan selama studi banding.
  6. 5. Merima dan menyambut kedatangan tamu studi banding dengan baik

  1. Pengajuan surat lembaga diterima oleh PTSP MTsN 3 Aceh Barat
  2. Surat lembaga diterima PTSP
  3. Surat diajukan kepada Kepala Madrasah untuk Mendapatkan Disposisi
  4. Disposisi kepala madrasah disampaikan PTSP ke wakahumas
  5. Wakahumas Menindaklanjuti kepada lembaga yang mengajukan
  6. Menyambut tamu dari lembaga dengan baik

Jangka waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan pengajuan Tamu Studi banding 1-2 hari, untuk mendapatkan jawaban disposisi (disetujui atau ditunda/ditolak)

Tidak dipungut biaya

Tamu Studi Banding

Pengaduan, saran dan masukan terdapat dalam dua cara, yaitu: secara Offline dan Online.

1. Aduan, saran dan masukan secara Offline dapat disampaikan secara langsung.

2. Aduan, saran dan masukan secara Online dapat disampaikan melalui  website https://bit.ly/pengaduanmtsn3ab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store