Surat Masuk dan Keluar

No. SK: 038 TAHUN 2024

  1. Dokumen surat sah
  2. Tanda terima surat

  1. Pemohon menyerahkan dokumen surat.
  2. Petugas menerima dan menginputkan dalam aplikasi surat dan mencetak tanda terima surat sebagai bukti penyerahan surat.
  3. Pemohon menerima tanda terima surat.
  4. Petugas mengirim surat yang sudah didisposisi Kepala Madrasah kepada pemangku pelaksana (sesuai dengan isi disposisi).

5 Menit (Jika Syarat Terpenuhi)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat masuk dan Keluar

Pengaduan, saran dan masukan terdapat dalam dua cara, yaitu: secara Offline dan Online.

1. Aduan, saran dan masukan secara Offline dapat disampaikan secara langsung.

2. Aduan, saran dan masukan secara Online dapat disampaikan melalui  website https://bit.ly/pengaduanmtsn3ab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store