Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak (WNI)

  1. Laporan Masyarakat/Laporan Kepala Desa/Penyerahan Kepolisian dan/atau Yayasan/Lembaga

  1. A. Calon Anak Angkat 1. Berusia 0-18 tahun; 2. Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan 3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuh Anak 4. Memerlukan perlindungan khusus 5. Sehat jasmani dan rohani laporan masyarakat/penyerahan Kepolisian dan/atau Yayasan/Lembaga
  2. B.Calon Orang Tua Angkat (COTA) 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun 3. Berkelakuan baik dan tidak pernah di hukum karena melakukan tindakan kejahatan 4. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun 5. Tidak merupakan pasangan sejenis 6. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki (1) satu orang anak 7. Mampu secara ekonomi dan sosial 8. Memperoleh persetujuan anak dari izin tertulis dari orang tua wali anak 9. Membuat Surat Pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi; kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak 10. Laporan Assesmen (LAPSOS) dari Pekerja Sosial Kabupaten Karo 11. Telah mengasuh Calon Anak Angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Meja Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082163278015

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak (WNI)"