BEASISWA PAKET dan MAHASISWA S-1

  1. A. Persyaratan Umum 1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas sebagai penduduk Kabupaten Jepara (KTP Jepara); 2. Masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa aktif; 3. Diutamakan bukan penerima beasiswa serupa pada tahun anggaran 1 (satu) tahun sebelumnya (menyesuaikan jumlah usulan dan ketersediaan anggaran).
  2. B. Persyaratan Khusus 1) Untuk Umum a. Surat Permohonan beasiswa dari yang bersangkutan/orang tua/lembaga yang berbadan hukum seperti LGNOTA atau satuan pendidikan, ditujukan Kepada Bupati Jepara, cq. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara; b. Biodata calon penerima beasiswa; c. Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Surat Keterangan Kurang/Tidak Mampu dari Lurah/Petinggi; d. Fotocopy Kartu Keluarga; e. Fotokopi KTP Kabupaten Jepara (bagi yang sudah memiliki KTP); f. Surat Keterangan masih terdaftar dan aktif belajar dari Sekolah/Universitas asal Pemohon; g. Fotocopy Kartu Mahasiswa – khusus bagi mahasiswa S-1;h. Surat Keterangan bukan penerima program PIP dari Sekolah/Universitas asal Pemohon; i. Fotocopy nilai hasil study (raport/Kartu Hasil Studi/sejenis) terakhir, disahkan oleh Pejabat yang berwenang; j. Fotocopy Rekening Bank Jateng yang masih aktif atas nama penerima; 2) Khusus untuk Anak Tidak Sekolah (ATS) a. Surat Permohonan beasiswa dari SKB/PKBM; b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa dana yang diterima akan disalurkan ke yang berhak menerima dan akan digunakan sebagaimana ketentuan yang berlaku; c. Surat Pernyatan bermeterai 10.000 yang menyatakan bersedia membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana beasiswa ATS paling akhir bulan Desember tahun berkenaan. d. Print out data siswa ATS calon penerima; e. Fotocopy Rekening Bank Jateng atas nama SKB/PKBM

  1. a. Pemohon mengajukan proposal sesuai dengan surat edaran;
  2. b. Petugas melakukan pengecekan/penelitian, pencocokan data, dan kelengkapan berkas sesuai yang dipersyaratkan;
  3. c. Petugas melakukan perekapan data pemohon;
  4. d. Petugas melakukan seleksi administrasi dan seleksi akademik;
  5. e. Petugas mengajukan SK Calon Penerima;
  6. f. Petugas memproses pencairan melalui mekanisme non tunai/transfer dan memberikan informasi kepada penerima beasiswa

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

BEASISWA PAKET A, PAKET B, PAKET C/SMA/SMK/MA, DAN MAHASISWA S-1

a.       Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

b.       Surat tertulis

c.       Melalui e-mail: umpegdisdikporajepara@jepara.go.id

d.       WA: 082136739675

e.       Portal Pengaduan:

-          www.disdikpora.jepara.go.id

-          www.lapor.go.id

-          Fanpage:

·         Facebook: https://www.facebook.com/DisdikporaJepara

·         Instagram: @dikporajepara

Aplikasi/Website SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "BEASISWA PAKET dan MAHASISWA S-1"