Dapodik

  1. 1) Pengajuan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) Satuan Pendidikan baru : a) Ijin Operasional yang diterbitkan oleh oleh DPMPTSP Kabupaten Jepara; b) Foto papan nama Satuan Pendidikan; c) Mengajukan melalui laman https://s.id/dapodikjepara;
  2. 2) Pengajuan Nomor Pokok Badan Penyelenggara (NPBP) Satuan Pendidikan : a) SK Kemenkumham Yayasan/perkumpulan beserta lampiran kepengurusan; b) Foto papan nama Yayasan/perkumpulan; c) Mengajukan melalui laman https://s.id/dapodikjepara
  3. 3) Pengajuan Kode Registrasi dan Akun Dapodik Satuan Pendidikan : a) Surat Tugas dari Kepala Satuan Pendidikan; b) Mengajukan melalui laman https://s.id/dapodikjepara
  4. 4) Penambahan GTK baru di Satuan Pendidikan Swasta : a) Mengisi formulir GTK (https://bit.ly/tambahgtk22 ; b) Fotocopy SK pengangkatan dari Ketua Yayasan/Perkumpulan atau Kepala Satuan Penddikan; c) Fotocopy KK dan KTP; d) Fotocopy Ijazah terakhir; e) Fotocopy SK pembagian jam mengajar; f) Cetak data rombongan belajar dari Aplikasi Dapodik; g) Divalidasi oleh Seksi/Bidang PTK;
  5. 5) Validasi perubahan data dan mutasi GTK : a) Mengajukan melalui laman https://s.id/dapodikjepara; b) Dokumen KK dan KTP; c) Surat mutasi atau dokumen pendukung perubahan data GTK.
  6. 6) Validasi perubahan data dan mutasi peserta didik : a) Mengajukan melalui laman https://s.id/dapodikjepara; b) Dokumen KK; c) Surat mutasi.

  1. 1. Pengajuan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) Satuan Pendidikan baru : a. Pemohon mengajukan melalui laman https://s.id/dapodikjepara; b. Petugas melakukan pengecekan/penelitian dan pencocokan data; c. Petugas mengajukan melaui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/; d. Proses penerbitan NPSN Lembaga baru di lakukan oleh Admin Pusdatin Kemendikbud; e. Jika sudah terbit NPSN, petugas akan melakukan konfirmasi melalui email yang diisi saat pengajuan NPSN.
  2. 2. Pengajuan Nomor Pokok Badan Penyelenggara (NPBP) Satuan Pendidikan : a. Pemohon mengajukan melalui laman https://s.id/dapodikjepara; b. Petugas melakukan pengecekan/penelitian dan pencocokan data; c. Petugas mengajukan melaui laman https://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id/; d. Proses penerbitan NPBP Yayasan/Perkumpulan baru di lakukan oleh Admin Pusdatin Kemendikbud; e. Jika sudah terbit NPBP, petugas akan melakukan konfirmasi melalui email yang diisi saat pengajuan NPBP.
  3. 3. Pengajuan Kode Registrasi dan Akun Dapodik Satuan Pendidikan : a. Pemohon mengajukan melalui laman https://s.id/dapodikjepara ; b. Petugas melakukan pengecekan/penelitian dan pencocokan data; c. Petugas membuatkan akses melalui laman https://datadik.kemdikbud.go.id/; d. Petugas memberikan akses kepada pemohon melalui email yang diisi saat pengajuan
  4. 4. Penambahan GTK baru di Satuan Pendidikan Swasta : a. Pemohon membawa kelengkapan dokumen persyaratan penambahan GTK ke Bidang PTK; b. Petugas melakukan pengecekan/penelitian dan pencocokan data; c. Jika kelengkapan dokumen sudah sesuai, maka petugas verifikasi di Bidang PTK akan memberikan persetujuan pada dokumen penambahan GTK; d. Selanjutnya kelengkapan dokumen diberikan kepada Admin Dapodik di Subbag Perencanaan dan Evaluasi; e. Bagi satuan Pendidikan yang dibawah naungan Yayasan/perkumpulan, input data GTK dilakukan oleh Operator Yayasan/Perkumpulan; f. Admin Dapodik akan melalukan approval setelah proses input dilakukan oleh Operator Yayasan/Perkumpulan; g. Untuk Satuan Pendidikan Negeri, milik persorangan atau dibawah naungan Desa/Kelurahan, proses penambahan GTK dilakukan oleh Admin Dapodik. h. Pemohon melakukan proses monitoring melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dan https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.
  5. 5. Validasi perubahan data dan mutasi GTK : a. Pemohon mengajukan melalui laman https://s.id/dapodikjepara; b. Petugas melakukan pengecekan/penelitian dan pencocokan data; c. Petugas memproses usulan melalui laman https://datadik.kemdikbud.go.id/; d. Proses usulan validasi dan perubahan data bisa dilihat oleh operator sekolah melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/; e. Setelah data berubah dan sudah sesuai, operator sekolah melakukan proses Tarik data melalui Aplikasi Dapodik versi terbaru.
  6. 6. Validasi perubahan data dan mutasi peserta didik : a. Pemohon mengajukan melalui laman https://s.id/dapodikjepara; b. Petugas melakukan pengecekan/penelitian dan pencocokan data; c. Petugas memproses usulan melalui laman https://datadik.kemdikbud.go.id/; d. Proses usulan validasi dan perubahan data bisa dilihat oleh operator sekolah melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/; e. Setelah data berubah dan sudah sesuai, operator sekolah melakukan proses Tarik data melalui Aplikasi Dapodik versi terbaru.

0 Jam

Tidak dipungut biaya

DATA POKOK PENDIDIKAN

-          Datang hadir dan mengisi form pengaduan dan dan  dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

-          Surat tertulis

-          Melalui email : jeparadapodik@gmail.com

-          WA                :  082314923444

    Website          :  lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dapodik"