Hibah

  1. 1) Yayasan/Lembaga Bidang Pendidikan mengajukan Proposal Permohonan Hibah minimal H-1 tahun (1 tahun sebelumnya), berupa: a. Surat Permohonan dari Yayasan/Lembaga Bidang Pendidikan yang ditandatangani Kepala/Ketua mengetahui Petinggi/Lurah dan Camat setempat; b. Profil Yayasan/Lembaga Bidang Pendidikan Pemohon; c. Akta Notaris/SK Kemenkumham/Izin Operasional Yayasan/Lembaga Bidang Pendidikan yang masih berlaku; d. Rencana Anggaran dan Belanja (RAB); e. Rancangan Gambar (untuk kegiatan Fisik); f. Akta Tanah/Surat Keterangan Memiliki/Menguasai Hak Tanah; g. Rekening Bank Jateng atas nama Pemohon (Yayasan/Lembaga) yang masih aktif.
  2. 2) Yayasan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima, mengajukan usulan pencairan berupa: a. Surat Permohonan Pencairan dari Yayasan/Lembaga Bidang Pendidikan yang ditandatangani Kepala/Ketua mengetahui Petinggi/Lurah; b. Pakta Integritas; c. Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal; d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penerima Hibah; e. Surat Pernyataan Sanggup Membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Menyelesaikan Pekerjaan Sampai Akhir Tahun; f. Akta Notaris/SK Kemenkumham/Izin Operasional Yayasan/Lembaga Bidang Pendidikan yang masih berlaku; g. Rencana Anggaran dan Belanja (RAB); h. Rancangan Gambar (untuk kegiatan Fisik); i. RAB dan Rancangan Gambar untuk hibah fisik yang nilainya lebih dari Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), diketahui/mendapatkan tanda tangan instansi terkait; j. Akta Tanah/Surat Keterangan Memiliki/Menguasai Hak Tanah; k. Rekening Bank Jateng atas nama Pemohon (Yayasan/Lembaga) yang masih aktif l. Kuitansi; m. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

  1. 1) Tahap Pengusulan a. Yayasan/Lembaga Bidang Pendidikan mengajukan Proposal sesuai dengan ketentuan dan berkas yang dipersyaratkan; b. Petugas melakukan verifikasi berkas Pemohon sesuai dengan ketentuan dan yang dipersyaratkan; c. Petugas melakukan perekapan data pemohon; d. Petugas mengajukan SK Calon Penerima kepada Bupati;
  2. 2) Tahap Pencairan a. Yayasan/Lembaga Bidang Pendidikan mengajukan usulan pencairan sesuai dengan ketentuan dan berkas yang dipersyaratkan; b. Petugas melakukan verifikasi berkas Pemohon sesuai dengan ketentuan dan yang dipersyaratkan; c. Petugas memproses pencairan melalui mekanisme non tunai/transfer kepada penerima.
  3. 3) Tahap Pertanggungjawaban a. Yayasan/Lembaga Bidang Pendidikan mengirimkan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan berkas yang dipersyaratkan; b. Surat Pernyataan bahwa Dana Hibah Telah Digunakan sesuai dengan Ketentuan dan Usulan; c. Fotokopi Rekening Bank Jateng a.n. Penerima yang memperlihatkan tanggal dana masuk dan diambil sejumlah 100a hibah yang diterima; d. Rencana Anggaran dan Belanja (RAB); e. Rancangan Gambar (untuk kegiatan Fisik); f. RAB dan Rancangan Gambar untuk hibah fisik yang nilainya lebih dari Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), diketahui/mendapatkan tanda tangan instansi terkait; g. Daftar Rekapitulasi Belanja/Pengeluaran; h. Bukti-bukti nota/kuitansi belanja/pengeluaran; i. Bukti-bukti foto kegiatan fisik/nonfisik

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

STANDAR PELAYANAN HIBAH BERUPA UANG KEPADA YAYASAN/LEMBAGA BIDANG PENDIDIKAN (FISIK ATAU NON FISIK)

a.       Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

b.       Surat tertulis

c.       Melalui e-mail: umpegdisdikporajepara@jepara.go.id

d.       WA: 082136739675

e.       Portal Pengaduan:

-          www.disdikpora.jepara.go.id

-          www.lapor.go.id

-          Fanpage:

·         Facebook: https://www.facebook.com/DisdikporaJepara

·         Instagram: @dikporajepara

Aplikasi/Website SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hibah "