Konservasi atau Pengawetan Jenazah

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/Passport/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga)
    2. Surat persetujuan tindakan konservasi (pengawetan) jenazah
    3. Kartu identitas keluarga inti

  1. Petugas adminstrasi menerima permintaan keluarga untuk konservasi (pengawetan jenazah)
  2. Petugas adminstrasi melakukan penyaringan apakah jenazah meninggal dari dalam RS dengan kematian wajar atau tidak wajar.
  3. Bila jenazah mati wajar, keluarga menandatangani persetujuan konservasi jenazah
  4. Petugas administrasi berkoordinir dengan petugas pemulasara menyampaikan permohonan keluarga untuk tindakan konservasi jenazah
  5. Petugas pemulasara melapor kepada DPJP akan dilakukan konservasi jenazah
  6. DPJP melakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi
  7. DPJP dibantu petugas pemulasara melakukan tindakan konservasi jenazah dengan menggunakan cairan formalin 10% memakai teknik intra arterial/intravena
  8. Bila kematian tidak wajar atau tidak jelas, petugas adminstrasi menjelaskan kepada keluarga bahwa jenazah harus dilakukan pemeriksaan dan pelaporan kasus ke polisi sebelum dilakukan konservasi jenazah
  9. Bila keluarga menolak, jenazah tidak dapat dilakukan konservasi jenazah
  10. Bila keluarga setuju dilakukan pemeriksaan luar jenazah sambil menunggu surat permintaan visum dan surat serah terima jenazah dari kepolisian
  11. Bila surat serah terima jenazah dari kepolisian telah disampaikan kepada petugas admisntrasi, petugas administrasi berkoordinasi dengan petugas pemulasara untuk melakukan konservasi jenazah.
  12. Dilakukan kegiatan seperti pada poin 5-7
  13. DPJP menerbitkan surat keterangan pengawetan jenazah bila keluarga akan membawa jenazah menggunakan transportasi udara atau laut.

60 – 90 menit

Keputusan Direktur Utama RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Nomor :

1.      HK.02.03/SK.VII.4.3.1/51356/2023 (Nomenklatur tarif pelayanan RSUP Prof dr IGNG Ngoerah )

2.      HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9205/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing sebagai visitor)

3.      HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9203/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing dengan Kitap dan E-KTP)

HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9205/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing dengan Kitap/Kitas tanpa E-KTP)

1. Surat keterangan pengawetan jenazah 2. Jenazah terawetkan

1.    Website: https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/

2.    Whatsapp  : +62 812-3998-8570

3.    Email : info@profngoerahhospitalbali.com

4.    Media sosial @rsngoerah (FB, IG, Youtube)

5.    Ruang pengaduan : Poliklinik dan Humas

SP4N-LAPOR https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konservasi atau Pengawetan Jenazah"