Surat keterangan lainnya sesui kebutuhan masyarakat

  1. Foto copy KTP yang bersangkutan
  2. Bersedia memberikan keterangan yang benar benar sesuai kebutuhan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keteranan lainnya

1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis/telepon

2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3. Tim pengelola pengaduan

4. Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store