Autopsi

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/Passport/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga)
    2. Surat persetujuan pemeriksaan jenazah
    3. Kartu identitas keluarga inti
    4. Surat permintaan Visum et Repertum (bila ada)

  1. Petugas adminstrasi menerima permintaan autopsi dapat berasal dari Penyidik (penegak hukum) atau permintaan keluarga secara resmi
  2. Pemeriksaan autopsi atas permintaan penyidik adalah autopsi forensik, maka penyidik berkewajiban menjelaskan kepada keluarga tujuan dilaksanakan autopsi didampingi/bantu DPJP, bila keluarga telah jelas dan menyetujui maka keluarga inti menandatangani persetujuan autopsi
  3. Pemeriksaan autopsi atas permintaan keluarga adalah autopsi klinik, DPJP berkewajiban menjelaskan kepada keluarga tujuan dilaksanakan autopsi dan resiko bila ditemukan tanda-tanda kematian tidak wajar maka kasus ini harus dilaporkan kepada Polisi, bila keluarga telah jelas dan menyetujui maka keluarga inti menandatangani persetujuan autopsi
  4. DPJP menjelaskan kepada Penyidik dan keluarga selama dilakukan autopsi dilarang memfoto/mengambil gambar dan video selama kegiatan autopsi. Fotografi hanya dilakukan oleh petugas IKFPJ yang diberikan tanggung jawab
  5. DPJP melakukan autopsi dan pengambilan sampel organ yang diperlukan untuk pemeriksaan laboratorium dibantu oleh teknisi forensik
  6. Bila keluarga, dokter asing, polisi asing ingin melihat kegiatan autopsi harus mendapat ijin dari penyidik
  7. Prosedur autopsi sebagai berikut Bila diperlukan pemeriksaan penunjang radiologi dan patologi forensik dilakukan pemeriksaan setelah berkoordinasi dengan Instalasi terkait dan mendapat ijin dari Direktur Medik dan Keperawatan Pemeriksaan luar jenazah dilanjutkan dengan membuka rongga tubuh menggunakan teknik Letulle yang dimodifikasi atau teknik lain bila diperlukan Mengambil sampel organ dan melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan dengan berkoordinasi bersama laboratorium patologi anatomi dan patologi klinik

120 – 240 menit

Keputusan Direktur Utama RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Nomor :

1.      HK.02.03/SK.VII.4.3.1/51356/2023 (Nomenklatur tarif pelayanan RSUP Prof dr IGNG Ngoerah )

2.      HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9205/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing sebagai visitor)

3.      HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9203/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing dengan Kitap dan E-KTP)

HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9205/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing dengan Kitap/Kitas tanpa E-KTP)

1. Sertifikat Medis Penyebab Kematian 2. Visum et repetum 3. Laporan hasil pemeriksaan 4. Keterangan ahli

1.    Website: https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/

2.    Whatsapp  : +62 812-3998-8570

3.    Email : info@profngoerahhospitalbali.com

4.         Media sosial @rsngoerah (FB, IG, Youtube)

5.    Ruang pengaduan : Poliklinik dan Humas

SP4N-LAPOR https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Autopsi"